I. Pola Manajemen Koperasi
- Manajemen
Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
- Rapat Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai
persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat
melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
·
Memilih serta mengangkat
pengurus koperasi;
·
Memberhentikan
pengurus; dan
·
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum
melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya
mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi
tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota
diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa,
koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan
dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan
pengawas
- Menetapkan
pembagian SHU
- Pemilihan
pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah
yang timbul
- Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
- Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
·
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
·
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
- Manajer
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan dan
fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus
koperas :
·
Sebagai pelaksana
dari kebijakan pengurus.
·
Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·
Dapat bekerja
terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat
anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
·
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
·
Pendapatan
Sistem Koperasi
Sisa hasil
usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
- Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
·
Koperasi Unit
Desa
·
Koperasi
Pertanian(Koperta)
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Kerjinan/Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
·
Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
·
Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
- Penentuan Jenis
Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967 Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
- Bentuk Koperasi
Menurut PP NO.
60 Tahun 1967
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi Induk
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
·
Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·
Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
III. Permodalan Koperasi
- Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
– usaha Koperasi.
- Modal jangka
panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
- Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman
( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
- Distribusi
Cadangan Koperasi
diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar