Selasa, 23 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


I.   Pengertian Koperasi

i.   Definisi ILO (International Labour Organization)  
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons) Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required) Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

 ii.  Definisi Chaniago 
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

iii.     Definisi Dooren 
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
 "There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective."

Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

iv.     Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
 Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :

  1.  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu 
  2.  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
  3. Ukuran harus benar dan dijamin
  4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

v.  Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

vi.     Definisi UU N0. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

II.            TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


III.          PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.    Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarelaKeanggotaan terbukaPengembangan anggotaIdentitas sebagai pemilik dan pelangganManajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratisKoperasi sebagai kumpulan orang-orangModal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagiEfisiensi ekonomi dari perusahaan koperasiPerkumpulan dengan sukarelaKebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuanPendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomiPendidikan anggota

B.     Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratisKeanggotaan yang terbukaBunga atas modal dibatasiPembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotaPenjualan sepenuhnya dengan tunaiBarang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukanMenyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggotaNetral terhadap politik dan agama

C.     PRINSIP RAIFFEISEN
SwadayaDaerah kerja terbatasSHU untuk cadanganTanggung jawab anggota tidak terbatasPengurus bekerja atas dasar kesukarelaanUsaha hanya kepada anggotaKeanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
D.    PRINSIP HERMAN SCHULZE
SwadayaDaerah kerja tak terbatasSHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggotaTanggung jawab anggota terbatasPengurus bekerja dengan mendapat imbalanUsaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.     PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buatKepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suaraModal menerima bunga yang terbatas (bila ada)SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masingSemua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerusGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasiona

F.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara IndonesiaRapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasiPembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotaAdanya pembatasan bunga atas modalMengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnyaUsaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbukaSwadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

G.    PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar