Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan / Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
Koperasi
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
a.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi
dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur
& terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
·
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk
modal sendiri
·
Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
·
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka.
c.
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. 2 macam
koperasi produksi :
·
Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya
orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
·
Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya
adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
d.
Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
e.
Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
(KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
o
Perkreditan
o
Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari-hari
o
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
·
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·
Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Sumber web:
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://ghitanatalia.blogspot.com/2011/10/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar